Berita Kasus Uang Palsu 22 Miliar Apakah Akan Dimusnahkan BI?

Kasus uang palsu 22 miliar di Jakarta Barat berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dalam keterangan terkait, uang palsu tersebut akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh BI.

Dalam kasus ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI memastikan bahwa tidak ada pihak luar yang turut terlibat dalam pemusnahan uang di Bank Indonesia. Namun sebelum dimusnahkan, tentu melewati proses pemeriksaan ketat terkait keaslian uangnya.

Memastikan Tidak Ada Pihak Eksternal yang Terlibat

Kasus uang palsu 22 miliar baru-baru ini menghebohkan publik, tidak terkecuali Bank Indonesia. Akibatnya, kini pihak BI semakin ketat perihal pemeriksaan penukaran uang di bank.

Dalam kasus uang palsu 22 miliar ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan bahwa pihaknya memastikan tidak terdapat pihak luar yang ikut terlibat.

“Prinsipnya, dalam pemusnahan ini tidak ada pihak eksternal. Termasuk di dalamnya pengakuan tersangka yang menyebut bahwa uangnya akan didisposal ke Bank Indonesia, karena sangat tidak mungkin,” kata Marlison (Ahad, 23 Juni 2024).

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa sebelum uangnya dimusnahkan, maka terlebih dulu akan dicek terkait keasliannya. Apabila terdapat bukti uang palsu 22 miliar, maka para pelakunya akan segera dilaporkan oleh pihak Bank Indonesia (BI).

Marlison memberikan contoh terkait pengecekan keasliannya dengan membahas kasus yang terjadi pada bulan Januari 2024. Dalam kasus tersebut, Bank Indonesia perwakilan dari Tasikmalaya ini telah melaporkan 3 pelaku pemalsuan.

Dalam kasusnya itu, motif pelaku adalah berniat untuk menukarkan rupiah palsunya sebanyak seribu lebih lembar pecahan 100 ribuan.

Dari kasus tersebut, jika didapati ada upaya dengan modus serupa atau modus lain yang merujuk ke tindakan pemalsuan, maka akan terfilter di loket Bank Indonesia. Tujuan dari adanya filter di BI adalah untuk melakukan pemeriksaan terkait keaslian uangnya.

BI Angkat Bicara Soal Pemusnahan Uang Palsu

Dalam kasus uang palsu 22 miliar ini, Marlison sebagai salah satu bagian dari BI angkat bicara perihal rencana pemusnahannya. Pihaknya menjelaskan bahwa uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia adalah jenis rupiah yang tidak layak edar.

Biasanya untuk jenis tidak layak edar seringkali disebut dengan istilah UTLE. Adapun yang termasuk dalam jenis UTLE/tidak layak edar, meliputi uangnya cacat, lusuh, rusak, atau rupiah yang masih layak edar namun tidak lagi memiliki manfaat ekonomis.

Berkaitan dengan hal tersebut, UTLE termasuk uang palsu 22 miliar yang akan dimusnahkan ini dapat juga bersumber dari hasil pengolahan rupiah oleh Bank Indonesia. Pengolahan ini dilakukan atas setoran perbankan ataupun dari layanan penukaran Bank Indonesia ke publik.

Untuk layanan penukaran umumnya bisa dilakukan, baik di dalam maupun luar kantor dengan menjalankan mekanisme kas keliling. Dalam aktivitas ini, tentu akan dilakukan dengan pengamanan serta pengawasan yang ketat dari pihak BI dan pihak kepolisian.

Pengecekan Ketat Keaslian Uang dari Pihak BI

Melihat kasus uang palsu 22 miliar yang tentu sangat merugikan negara dan orang lain, kini secara lebih ketat BI akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan rupiah ketika masyarakat menukarkan uang.

Hal ini bertujuan agar setiap kecurangan atas pemalsuan dapat terdeteksi saat di loket pemeriksaan. Jika didapati rupiah yang akan ditukarkan tersebut asli, maka jenis ULTE akan diganti dengan Uang Layak Edar (ULE).

Namun, jika didapati penukaran rupiah palsu, maka tidak akan diganti apapun dan pihaknya akan dengan tegas melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk didalami terkait sumbernya.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI menyebutkan perihal proses pengolahan serta pemusnahan rupiah yang akan dilakukan dengan akses terbatas di area perkasan. Pada area ini memiliki keamanan sangat ketat, yaitu dengan melakukan proses penggeledahan.

Dalam pelaksanaan pemusnahan ini, prosesnya akan dilakukan oleh tim/kelompok berwenang dan diawasi secara langsung oleh pengawas dan CCTV.

Area perkasan ini umumnya hanya dapat diakses oleh pegawai dan orang-orang yang berkepentingan saja. Bahkan ketika berada di dalamnya, tidak diperbolehkan untuk membawa keluar/masuk rupiah.

Hasil Pemusnahan Oleh BI

Setelah melalui proses ketat untuk pemusnahan pemalsuan tersebut, hasilnya akan dipertanggungjawabkan dalam berita acara. Selain itu, hasilnya juga akan dicatat dalam Lembaran Berita Negara RI.

Di sisi lain, untuk berita acara yang membahas perihal pemusnahan UTLE juga akan dipertanggungjawabkan ke BPK RI. Dengan demikian, hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

Dalam kasus uang palsu 22 miliar yang beredar, polisi telah menetapkan 4 tersangka pria dengan inisial YA, M, FF, dan F. Mengenai kabar terbarunya, keempat tersangka pemalsuan rupiah ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka terjerat hukuman sesuai dengan pasal 224 KUHP & 245 KUHP juncto Pasal 55 & 56 KHP. Meski demikian, kepolisian masih memburu 4 buron lain yang juga terlibat dalam kasus pemalsuan ini.

Buron lain yang masih dalam proses pencarian yaitu pria berinisial U, I, P dan inisial A. Keempatnya terlibat dalam kasus uang palsu 22 miliar dan masih dalam status buronan.